Headline

Kemenkes Bantah Aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi Bocor

INDOPOSCO.ID – Kebocoran data pribadi pengguna aplikasi e-HAC (electronic Health Alert Card) yang ramai diberitakan akhir-akhir ini dibantah oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal serupa dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan sertifikat vaksin milik Presiden Jokowi, diduga bocor dari aplikasi PeduliLindungi, juga ditepis oleh Kemenkes.

Juru Bicara Kemenkes, dr. Siti Nadi Tarmizi, M.Epid ketika dihubungi Indoposco.id, Minggu (5/9/2021) menegaskan, data masyarakat yang ada dalam sistem electronic Health Alert Card (e-HAC) tidak bocor dan aman dalam perlindungan.

“Data masyarakat yang ada di dalam e-HAC itu tidak mengalir ke platform mitra (pihak ketiga),” ujar Siti.

Ia mengatakan, informasi adanya kerentanan pada platform mitra e-HAC (pihak ketiga) atau yang dilaporkan oleh VPN (Virtual Private Network) mentor, telah diverifikasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diterima oleh Kemenkes pada tanggal 23 Agustus 2021.

“Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran dan menemukan kerentanan tersebut pada platform mitra, kemudian Kementerian Kesehatan langsung melakukan tindakan yang diperlukan dan kemudian dilakukan perbaikan-perbaikan pada sistem tersebut,” ujarnya.

Siti mengungkapkan kerentanan ada pada sistem e-HAC yang lama, yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Ia mengatakan, Kemenkes telah meminta masyarakat untuk menghapus/uninstall aplikasi e-HAC dan meminta untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah mengintegrasikan e-HAC di dalamnya.

Sementara terkait kebocoran data NIK dan sertifikat vaksin Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa pemerintah telah menutup semua data milik para pejabat terkait informasi dalam aplikasi PeduliLindungi. Langkah tersebut diambil usai viralnya akses terhadap NIK Presiden Joko Widodo yang digunakan untuk mengakses sertifikat vaksin di situs tersebut.

Pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin tersebut menimbul reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebab, pernyataan Menkes tersebut terkesan hanya data milik para pejabat saja yang dilindungi. Sementara data milik masyarakat biasa dibiarkan saja tanpa ada perlindungan dan keamanan.

Terkait hal itu, Siti menegaskan bahwa yang dimaksud dengan menutup data pejabat publik bukan berarti pemerintah tidak menjaga keamanan data masyarakat lain yang ada di aplikasi PeduliLindungi.

“Ini adalah dua hal yang berbeda. Tetap semua data masyarakat akan dijamin keamanannya,” tandas Siti.

Siti mengatakan, pemerintah senantiasa menjamin keamanan data pribadi seluruh masyarakat Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.

Siti menegaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi juga telah melewati proses Information Technology (IT) security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Jadi yang tidak benar itu adalah menyalahgunakan data pribadi seseorang, siapa pun juga. Adalah tidak benar jika kita menggunakan NIK orang lain tanpa izin orang yang bersangkutan pada aplikasi PeduliLindungi. Apalagi kemudian mengambil data yang ada dan menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin yang bersangkutan itu merupakan tindakan yang tidak benar,” kata Siti.

Siti mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir menggunakan aplikasi PeduliLindungi karena upaya perlindungan dan keamanan terus dijaga oleh pemerintah. (dam)

Back to top button