Headline

Banding Ditolak, PT DKI Perkuat Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

INDOPOSCO.ID – Habib Rizieq Shihab masih mendapat vonis 4 tahun penjara dari kasus swab rumah sakit (RS) Ummi Bogor, setelah permohonan banding ditolak pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam kasus tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI juga tetap memberikan vonis 1 tahun penjara kepada menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat.

“Nama Rizieq Shihab dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana selama enam tahun di PN Jaktim. Kemudian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 24 Juni 2021 dijatuhkan pidana selama empat tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan di Jakarta, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, ketiga perkara tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu.

Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut, serta menyiarkan berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (dan)

Back to top button