Senasib, Kece dan Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis soal Penodaan Agama

INDOPOSCO.ID – Penyidik Bareskrim Polri menjerat ustaz Muhammad Yahya Waloni dengan sejumlah pasal atas dugaan ujaran kebencian, yang mengandung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
“Penyidk menjeratnya dengan pasal berlapis, dari perbuatannya disangkakan dengan beberapa pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Ia menuturkan, pasal yang disangkakan kepada penceramah Yahya Waloni sama seperti tersangka penistaan agama Muhammad Kece, yakni Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45a ayat (2).
Dalam pasal tersebut, diatur barang siapa dengan sengaja tidak sah menyebarkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA dan juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama.
“Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Kece),” tutur Rusdi.
Penangkapan terhadap Yahya Waloni berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 0287/VI/2021/Bareskrim Polri tanggal 27 April 2021.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dan bulan Mei status perkara dinaikkan menjadi penyidikan termasuk menetapkan tersangka.
“Itukan proses sejak bulan April, bulan Mei sudah naik ke penyidikan, sudah jadi tersangka,” imbuh Rusdi.
Polisi menangkap Yahya Waloni atas dugaan ujaran kebencian pada, Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dan)