Headline

Tindakan Muhammad Kece Tak Libatkan Kelompok Keagamaan

INDOPOSCO.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece tak ada kaitannya dengan pihak lain.

Ia menyebut, bahwa pernyataan yang ditujukan melalui akun media sosial, YouTube itu merupakan murni tindakan yang bersangkutan.

Dalam proses penangkapan tersangka penistaan agama itu di Bali, polisi mengamankan sejumlah barang bukti meliputi, dua unit telepon seluler, tiga SIM card, dua modem WiFi, satu recorder, satu power bank.

Ada satu kartu keanggotaan Gereja Bethel Indonesia atas nama Muhammad Kasman, KTP, kartu pers hukum kriminal news, kartu NPWP, tiga ATM dan kartu elektronik commuter line.

“Nggak. Polri akan profesional melihat itu semua. Ini adalah perilaku yang murni dilakukan oleh tersangka MK,” kata Rusdi di Jakarta, Kamia (26/8/2021).

Polri bakal fokus menyelidiki kaitannya dengan perkara yang dilakukan YouTuber kontroversial tersebut. Kini dia berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan penistaan agama.

“Jadi Polri fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka MK,” ujar Rusdi.

Polisi menjerat Kece dengan pasal berlapis yakni, Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama. Dia terancam pidana penjara hingga 6 tahun. (dan)

Back to top button