Headline

SK Gubernur Anies Pendirian Masjid Di-PTUN-kan

INDOPOSCO.ID – Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1021 tahun 2020 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). SK terkait izin pendirian masjid tersebut diduga melanggar ruang terbuka hijau (RTH).

Pernyataan tersebut diungkapkan Panitia pembangunan masjid At Tabayyun Villa Meruya, Jakarta Barat (Jakbar) Marah Sakti Siregar dalam acara daring, Kamis (26/8/2021).

Pada gugatan tersebut, menurut Marah, Gubernur Anies Baswedan sebagai terguggat satu. Sementara penerima manfaat SK Gubernur tersebut dalam hal ini panitia pembangunan masjid sebagai terguggat dua intervensi.

Lebih jauh ia mengungkapkan, sejak awal pemenuhan peraturan gubernur (Pergub), panitia pembangunan masjid telah mengikuti prosedur yang ada.

“Warga sejak awal telah memberikan persetujuan, kemudian proses naik di kelurahan, kecamatan dan forum kerukunan umat beragama (FKUB) Jakbar. Lalu ke kantor agama Jakbar dan Walikota Jakarta Barat serta FKUB DKI,” terangnya.

“Kami mengurus perizinan ini selama 3 tahun dan diberikan izin oleh 6 majelis dalam FKUB DKI pada Juni 2021. Dan sertifikat tujuan pendirian masjid keluar dan ditanda tangani oleh gubernur,” imbuhnya.

Ia menyebut, gugatan SK Gubernur tersebut diajukan pada Maret 2021 lalu. Pada proses tersebut, menurut dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan dukungan dengan membentuk tim bantuan hukum.

“Dalam rapat daring dengan RT dan RW kami sepakat pembangunan masjid dilakukan setelah persidangan selesai (inkrah),” ujarnya. (nas)

Back to top button