Napi Korupsi Dapat Remisi, KPK: Itu Hak Napi

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemberian remisi terhadap para narapidana (napi) korupsi merupakan hak mereka, tetapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

“Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, tetapi tentu dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan,” tutur Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (23/8), menanggapi terkait 214 napi perkara korupsi yang diberikan remisi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka HUT Ke-76 Republik Indonesia

Ali menjelaskan kalau ranah KPK dalam menangani kasus korupsi adalah menyelidik, menyidik, serta menuntutnya sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukumnya.

“Di mana korupsi merupakan “extra ordinary crime” yang memberi dampak kurang baik pada multiaspek, sekaligus dapat merugikan keuangan ataupun perekonomian negara,” ucap dia.

Oleh karena itu, dia menjelaskan selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi ” asset recovery” sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.

KPK pun mengharapkan agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi itu bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum.

Hal itu, ujar Ali, sekaligus menjadi pembelajaran untuk publik agar kejahatan serupa tidak terulang.

” Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang lalu terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan serta pendidikan antikorupsi. Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi,” ucap Ali pula. (mg2)

Exit mobile version