Headline

Putri Pengusaha Akidi Tio Pernah Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

INDOPOSCO.ID – Putri pengusaha asal Aceh (alm) Akidi Tio, Heryanti Tio, sempat dilaporkan atas dugaan kasus penipuan serta penggelapan di Polda Metro Jaya pada 14 Februari 2020.

“Tanggal 14 Februari 2020 memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya, pelapornya merupakan kerabat JBK, terlapor yaitu saudari H,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus seperti dikutip Antara, Selasa (3/8/2021).

Yusri menjelaskan kronologi laporan itu berawal pada Desember 2018 pada saat Heryanti ini mengajak JBK untuk berbisnis pengadaan kain songket, AC serta pekerjaan interior dengan nilai sekitar Rp 7,9 miliar. Seiring berjalannya waktu JBK kemudian meminta hasil bisnis pengadaan itu, akan tetapi sampai dengan awal 2020, tidak dipenuhi. JBK akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu sudah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pemeriksaan terhadap alat bukti yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Walaupun sudah memasuki tahap penyidikan, akan tetapi belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Hasil gelar perkara telah memenuhi unsur (pidana), naik (penyidikan), persangkaannya adalah penipuan serta penggelapan,” tambahnya.

Akan tetapi pada 28 Juli 2021 pelapor berinisial JBK itu mencabut laporannya terhadap Heryanti.
“Tanggal 28 Juli 2021, pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H,” tutur Yusri.

Laporan terhadap Heryanti tersebut sudah tercatat dengan dengan nomor laporan LP/1205/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 14 Februari 2020. Nama putri pengusaha asal Aceh (alm) Akidi Tio, Heryanti Tio, mencuat setelah yang bersangkutan diperiksa oleh Polda Sumatera Selatan terkait dana sumbangan senilai Rp 2 triliun untuk penanggulangan Covid-19 masyarakat Sumatera Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan menjelaskan kalau keduanya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dengan kejelasan uang senilai Rp 2 triliun karena sampai saat ini uang tersebut belum ada, padahal sudah jatuh tempo pencairan.

“Semestinya hari ini (Senin, 2 Agustus 2021) sudah ada uang tersebut. Akan tetapi, saat kami menunggu sampai pukul 14.00 WIB, uang itu belum ada di rekening giro Bank Mandiri milik mereka. Oleh karena itu, kami panggil mereka untuk dimintai penjelasan,” tutur Hisar Siallagan.

Menurut dia, belum bisa dipastikan terkait dengan status kedua orang tersebut karena sampai saat ini tim penyidik reserse kriminal umum masih menyelidiki keterangan-keterangan yang mereka berikan.
“Masih kita selidiki dana tersebut, baik keberadaannya ataupun asal usulnya dari mana, apakah dari luar negeri ataupun dari mana kita belum tahu,” ujarnya lagi.

Adapun motif pemberian dana yang terbilang fantastis tersebut murni sebagai keinginan pribadi dari keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu serta meringankan masyarakat Sumatera Selatan yang terkena dampak Covid-19 . “Sejauh ini motifnya baik secara pribadi untuk membantu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada penyelesaiannya,” ucapnya. (mg2/wib)

Back to top button