Mabes Polri Serahkan Kasus Sumbangan Akidi Tio Rp2 Triliun ke Polda Sumsel

INDOPOSCO.ID – Mabes Polri tidak akan mengambil alih kasus dugaan penipuan sumbangan keluarga Akidi Tio senilai Rp2 triliun. Mabes lebih memilih menyerahkan pemeriksaan perkara donasi yang diduga hoax itu ke Polda Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri tidak mengintervensi penanganan perkara tersebut.
“Diserahkan ke Polda Sumsel penanganannya,” kata Argo.
Diketahui, sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mendesak supaya kasus tersebut diambil alih Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Plt IPW Sugeng Teguh Santoso, Bareskrim Polri harus mengambil alih kasus sumbangan hibah tersebut dan memeriksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri. Sebab, ada dugaan keterkaitan Kapolda dengan kehebohan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Argo menolak berkomentar dan mengulangi lagi pernyataannya bahwa kasus sementara ini ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilan alih dari Mabes Polri.
“Untuk sementara di Polda Sumsel,” ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Sumsel Sumsel masih memeriksa intensif empat anggota keluarga almarhum Akidi Tio terkait dana hibah yang akan mereka serahkan kepada masyarakat untuk penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun.
Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, empat orang anggota keluarga Akidi Tio yang diperiksa di Mapolda Sumsel dipulangkan, mereka yakni anak perempuan almarhum Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu almarhum Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.
Polda Sumatera Selatan menyebutkan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan COVID-19 Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini, Selasa (3/8). (bro)