Miris, Lima Juta Anak Belum Miliki Akte Kelahiran

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati mengingatkan orang tua wajib membuatkan akte kelahiran bagi anaknya setelah lahir. Ini agar sang buah hati memiliki jaminan untuk hak sipil di mata negara, sehingga haknya terhadap kebebasan individu bisa tetap terjaga.
Menurut dia, anak memiliki akte kelahiran merupakan cara orang tua memberikan perlindungan terhadap anak dan menjadi bagian dari pengasuhan yang berkualitas. ”Kenapa menjadi penting? Ini menjadi sumber khususnya jika anak berhadapan dengan hukum,” ujar Rita dalam acara daring, Sabtu (24/7/2021).
“Sebagai sumber identitas, NIK-nya dan ini alasan mengapa akte lahir tidak diperdagangkan dan harus bebas dari pemalsuan umur,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, masalah yang muncul kepada anak tanpa akte lahir saat pandemi adalah kesulitannya mendapatkan akses vaksin Covid-19. Dan itu banyak sekali dialami oleh anak- anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan.
”Kondisi ini memaksa Menkes (Menteri Kesehatan) melonggarkan aturan, karena fakta di lapangan banyak anak-anak yang tidak memiliki NIK atau akte lahir. Sehingga kesulitan dapat vaksinasi,” terangnya.
Perlu diketahui, data yang ada sedikitnya lima juta anak- anak di Indonesia yang saat ini belum memiliki akte kelahiran. (nas)