Mulai 12 Juli, 15 Daerah ini Berlakukan PPKM Darurat

INDOPOSCO.ID – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperluas. Kini kebijakan tersebut berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 12 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, sebanyak 15 daerah di luar Pulau Jawa dan Bali bakal menerapkan PPKM Darurat.
Menurut Menko Perekonomian itu bahwa pemilihan 15 daerah tersebut sudah sesuai dengan parameter PPKM Darurat. Seperti ketersediaan bed occupancy rate (BOR) dan program vaksinasi yang masih rendah.
Untuk PPKM Darurat di mana level assessment di level 4, sedangkan BOR-nya di atas 65 persen dan kasus naik signifikan, dan capaian vaksinasi kurang 50 persen.
“Pemerintah dorong beberapa daerah untuk di berlakukan PPKM Darurat,” kata Airlangga dalam keterangan virtual, Jumat (9/7/2021).
Ia menerangkan pengaturan dari pembatasan kegiatan tersebut, kini mengikuti aturan PPKM darurat yang ada di Jawa dan Bali. Berbagai kegiatan akan diatur dalam Instruksi Mendagri sesuai Surat Edaran dari Kementerian Dalam Neger.
“Ini adalah pembatasan terkait perkantoran 100 persen belajar mengajar juga daring kegiatan esensial ini mengikuti pola pemerintah saat ini,” terang Airlangga.
Adapun 15 daerah itu di antaranya Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram dan Kota Medan. (dan)