Jakarta Siap Terapkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi berlaku mulai 3-20 Juli mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku telah siap melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, untuk memutus laju penularan virus corona yang kian meningkat.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat. Termasuk jajaran aparat kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Lingkup kebijakan PPKM Darurat bakal mengatur kriteria pembatasan mobilitas warga yang berada di Pulau Jawa dan Bali secara keseluruhan.
“Kami di DKI siap untuk melaksanakan. Kita sudah berkoordinasi terus secara intensif,” kata Anies di Jakarta, Kamis (1/7/2021).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali dilakukan pada, 3 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut dipastikan lebih ketat dibanding PPKM mikro yang diterapkan selama ini.
“Saya memutuskan memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam keterangannya.
Ia meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan melakukan sosialisasi untuk menjelaskan secara detail ke masyarakat.
“PPKM darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tuturnya. (dan)