DPR: Lonjakan Covid-19 Jangan untuk Cari Untung

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai pemegang otoritas peredaran obat memberikan izin edar obat Ivermectin sebagai obat cacing, bukan terapi pengobatan Covid-19.
Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui gawai, Senin (28/6/2021). Menurut dia, banyak negara yang menghentikan penggunaan ivermectin sebagai obat Covid-19.
“Kenapa pemerintah Indonesia justru mengendorse sebagai obat Covid-19 dan akan memproduksinya secara massal,” katanya.
Dia meminta pemerintah agar penanganan pandemi berpegang pada prinsip scientific based policy, untuk tujuan keselamatan rakyat, bukan untuk motif politik maupun ekonomi.
“Jangan sampai lonjakan kasus Covid-19 dijadikan peluang sebagian pihak untuk mencari keuntungan,” tegasnya.
Dia menegaskan, pemerintah agar tidak sembarangan memberikan endorsement obat terapi Covid-19, jika belum ada pembuktian ilmiah. Sebelumnya, pernyataan Menteri BUMN yang menyebutkan ivermectin sebagai obat terapi Covid-19 menimbulkan polemik. (nas)