Yang Mau ke DPR RI Tahan Dulu, Ada 154 Orang Terpapar Covid-19

INDOPOSCO.ID – Jika tidak ada keperluan mendesak, masyarakat jangan dulu mendatangi gedung DPR RI, Jakarta. Ini mengingat staf dan anggota Dewan banyak yang terpapar Covid-19. Berdasarkan data hingga Jumat (25/6/2021) pagi, terdapat sekitar 154 orang yang bekerja di lingkungan DPR terpapar Covid-19.
“Data itu sebanyak 154 orang tersebut per hari ini (25 Juni 2021, red). Data ini belum termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) atau anggota DPR yang menggunakan laboratorium pemeriksaan Covid-19 di luar lab yang difasilitasi Setjen DPR,” kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (215/6/2021).
Dia mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari 19 anggota DPR, ASN 36 orang, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 44 orang, Tenaga Ahli 23 orang, dan petugas kebersihan 32 orang.
Indra menjelaskan, perkembangan terkini, yaitu dari 19 anggota DPR yang terdata terpapar Covid-19, sebanyak 10 orang sudah dalam proses penyembuhan. “Bahkan tadi pagi saya sudah bertemu dengan beberapa anggota DPR RI, kondisinya sudah sangat baik,” tandasnya.
Menurut dia, dari 36 orang PNS yang terpapar Covid-19 sebanyak dua orang telah dinyatakan sembuh. Sementara itu dia menjelaskan, dari 44 orang PPNPN terpapar Corona, sebanyak delapan orang sudah sembuh. “Tenaga Ahli 23 orang dan petugas kebersihan masih 32 orang yang positif,” jelasnya.
Indra mengatakan, DPR RI masih mengacu pada aturan yang ada dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan Kompleks Parlemen salah satunya pembatasan jumlah kehadiran orang dalam rapat di tiap komisi.
Namun, menurut dia, sejauh ini ada dua komisi yang masih belum melakukan rapat-rapat, yaitu Komisi VII dan Komisi VIII DPR. “Tapi saya tidak tahu apakah pekan depan sudah memulai rapat kembali, kami menunggu hasil evaluasi yang dilakukan Pimpinan Komisi VII dan Komisi VIII DPR,” katanya dilansir Antara.
Indra menerangkan, bisa saja rapat dilakukan lebih minimalis meskipun rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan maksimum kehadiran hanya 20 persen yaitu dua pimpinan rapat dan perwakilan fraksi-fraksi. (aro)