Salat Jumat di Zona Risiko Tinggi Covid-19 Jakarta Ditiadakan

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan salat Jumat di wilayah yang masuk status zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 mulai saat ini, Jumat (25/6/2021).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut, keputusan itu diambil karena lonjakan kasus yang terjadi di ibukota beberapa hari terakhir.
“Melaksanakan apa yang sudah diputuskan Satuan Tugas Pusat dan Kementerian Dalam Negeri, termasuk ditiadakan salat Jumat di masjid,” kata Riza di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, salat Jumat masih boleh dilakukan di luar zona merah dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
Mengingat semua kelurahan berstatus zona merah. Dari 267 kelurahan di DKI, hanya tersisa dua kelurahan yang tidak ditemukan kasus positif.
“Terjadi peningkatan, dari yang sebelumnya, 267 itu 265 kelurahan ini positif, tinggal dua kelurahan lagi yang tidak positif,” bebernya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan terkait penyelenggaraan Salat Rawatib dan Salat Jumat di masa pandemi.
Dalam surat Nomor B-170/DP-PXI/VI/2021 dan Nomor 2.117/SB/DMI-DKI/VI/2021, agar mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah masing-masing. Juga melaksanakan Salat Rawatib di rumah masing-masing.
Ketentuan itu berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021 atau sampai dengan maklumat selanjutnya. Pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro. (dan)