Kegiatan Keagamaan di Zona Merah dan Oranye Dihentikan Sementara

INDOPOSCO.ID – Meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah Indonesia, dibarengi dengan munculnya mutasi baru membuat pemerintah melakukan langkah antisipatif.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Suurat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Umat beragama diharapkan tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” kata Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.
Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan diantarnya, pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna.
“Kegiatan lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Yaqut. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Untuk kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan warga lingkungan setempat dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” tegas gus Yaqut disapanya. (dan)