Headline

PPKM Mikro Diperpanjang Lagi hingga 31 Mei

INDOPOSCO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai 18 hingga 31 Mei 2021. Adapun PPKM ini akan diberlakukan di 30 provinsi.

“PPKM Mikro tahap ke-8 yaitu tanggal 18 – 31 Mei 2021 akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 Provinsi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya, Senin (10/5/2021).

Adapun, 30 provinsi yang menerapkan PPKM Mikro antara lain adalah Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung dan Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, Papua.

Berita Terkait

“Kemudian, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah. Kemudian, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,” katanya.

Airlangga menjelaskan, perpanjangan PPKM mikro diberlakukan sama untuk 30 provinsi. Berdasarkan evaluasi, ada 11 provinsi yang mengalami kenaikan jumlah kasus positif Covid-19.

“Dengan lima provinsi yang meningkat cukup tajam, yaitu Kepulauan Riau, Riau, Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Barat. Dan bagian itu akibat dari datangnya pekerja migran,” katanya.

Selain itu, sambung dia, pemerintah akan melakukan pengetatan testing, tracing, dan treatment di masa perpanjangan PPKM Mikro kali ini. Hal ini mengingat 18-31 Mei 2021 merupakan periode pasca mudik Lebaran.

“Tentu 18-31 Mei ini adalah periode 2 minggu dari pascamudik Lebaran dan tentu pengetatan dari 3T,” imbuhnya. (yah)

Back to top button