Terbitkan Bus dengan Stiker Khusus, Kemenhub: Bukan Layani Pemudik

INDOPOSCO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idulfitri pada 6-17 Mei 2021. Kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang untuk keperluan selain mudik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).
Pengecualian larangan mudik memang diatur dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021. Dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan nonmudik, di antaranya adalah untuk keperluan bekerja/perjalanan dinas.
Perjalanan nonmudik lainnya adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik. Semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik.
“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” ungkapnya.
Stiker ini, kata dia, diberikan secara gratis dan dikoordinasi Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” imbuhnya. (yah)