PPKM Mikro di Banten Diperpanjang hingga 5 April

INDOPOSCO.ID – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Provinsi Banten diperpanjang terhitung sejak 23 Maret hingga 5 April 2021.
Salah satu yang ditekankan dalam perpanjangan PPKM mikro adalah pembuatan posko hingga tingkat desa dan kelurahan serta RT/RW.
Perpanjangan PPKM ditetapkan lewat Instruksi Gubernur Banten Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan.
Dalam Instruksi Gubernur tersebut disebutkan, bupati/wali kota diminta untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW.
PPKM mikro tersebut dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT, RW, kepala desa, lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, tim penggerak PKK, posyandu, Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Hal-hal yang diatur dalam PPKM mikro yakni membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Terkait kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat,” tulis Gubernur Wahidin Halim dalam instruksinya.
Untuk kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah dibuat pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.
“Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara. Sedangkan kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Soal transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional,” ujarnya. (dam)