Kasus Dihentikan, Polri: Status Tersangka Enam FPI Gugur

INDOPOSCO.ID – Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
Menurut Argo, Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Sehingga, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.
“Penghentian kasus ini tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia,” bebernya.
Dengan pemberhentian kasus tersebut, menurut Argo, aparat kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.
“Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, sudah kami jalankan. Saat ini masih berproses,” katanya. (nas)