Headline

Akhirnya Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras

INDOPOSCO.ID – Setelah mendapat masukan dan desakan sejumlah pihak dan ulama, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran peraturan presiden (perpres) terkait izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Perpres itu tertuang dalam No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021. Peraturan ini keluar sebagai turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Ini termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut!,” kata Jokowi seperti dikutip dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Jokowi membatalkan lampiran perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat seperti ulama, MUI (Majelis Ulama), NU (Nahdlatul Ulama), Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama lainnya dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” pungkasnya. (yah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button