Headline

Kontraktor Teman Gubernur Sulsel Pernah Didenda Rp2,96 M

INDOPOSCO.ID – Seorang kontraktor, Agung Sucipto (64) yang turut terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/2/2021) malam ternyata pernah divonis denda sebesar Rp2,96 miliar. Ini karena Agung terjerat perkara tender untuk dua proyek dengan nilai pagu Rp44,4 miliar.

“Kalau kami di KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) itu hanya masuk dalam persekongkolan tendernya saja dan pembuktian setelah persekongkolan tender itu sanksinya hanya denda saja. Kalau setelah denda, biasanya juga ada beberapa yang lanjut ke pidana,” ujar Kepala Kanwil VI (KPPU) Hilman Pujana di Makassar, Sabtu (27/2/2021).

Dia menambahkan, Agung Sucipto merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba lantaran terlibat dalam persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng pada 2019. Sejak Hilman menjabat Kepala Kanwil VI KPPU yang membawahi beberapa provinsi di Indonesia timur banyak menerima aduan persekongkolan tender, termasuk di Sulsel yang didominasi praktik tersebut.

Hilman juga menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender. “Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, di mana terdapat janji maupun ‘kickback’ kepada pejabat (bouwheer atau bohir, red),” katanya seperti dilansir Antara.

KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini. Apalagi sampai dengan saat ini, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.

Hilman menjelaskan, salah satu perkara tender yang ditanganinya dan sudah diputuskan bersalah oleh majelis dan diberikan sanksi denda, yakni perkara pada 2018. KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng. Para terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.

Dalam perkara perkara Nomor 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang No 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran (TA) 2017 dengan pagu Rp44,4 miliar itu telah memutuskan bersalah pada tiga terlapor, yakni terlapor I PT Agung Perdana Bulukumba, terlapor II PT Yunita Putri Tunggal, dan terlapor III PT Nurul Ilham Pratama.

Khusus terlapor I, yakni PT Agung Perdana Bulukumba dengan direkturnya Agung Sucipto, teman Gubernur Sulsel Nurdin, sudah membayar denda sebesar Rp2,96 miliar.

Selain itu, KPPU juga melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan. Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder, yaitu Pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah se-Sulsel.

“KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha, termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent,” tandasnya. (aro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button