Headline

Kasus Abu Janda, Polri Masih Dalami dan Kumpulkan Bukti

INDOPOSCO.ID – Kasus dugaan pelanggaraan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Kepala Bagian (Kabag) Penerang Umum (Penum) Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan kasus tersebut.

Ramadhan memastikan hingga saat ini belum ada kesimpulan apa pun terkait kasus Abu Janda tersebut. “Proses tersebut masih didalami terus,” kata Ramadhan, kepada wartawan di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (22/2/2021)

Ramadhan mengatakan, penyidik sejauh ini masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Masih kumpulkan bukti-bukti, nanti kalau sudah ada update kami sampaikan,” ujarnya.

Kasus-kasus berkaitan dengan UU ITE belakangan ini menjadi sorotan karena pernah disinggung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan (Rapim) Tentara Nasional Indonesia (TNI)-Polri, Senin pekan lalu. Presiden Jokowi bahkan mengatakan bakal merevisi pasal-pasal karet pada UU ITE tersebut.

Gayung bersambut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, penggunaan UU ITE dalam beberapa waktu terakhir tidak sehat. Kata Sigit, aturan tersebut kerap menciptakan polarisasi di tengah masyarakat.

Menindaklanjuti pernyataan Presiden Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membentuk tim kajian UU ITE untuk mengidentifikasi pasal karet dalam aturan itu.

Tim kajian ini tertuang dalam Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah ditandatangani Mahfud MD pada Senin (22/2/2021).

Merespons berbagai keresahan yang ada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/II/2021. Poin penting yang disampaikan dalam SE Kapolri adalah meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.

Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Sigit meminta penyidik mengedepankan jalur damai.

“Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” tulis Sigit dalam SE itu, Senin (22/2/2021).

Selain itu, korban bisa memilih akan meneruskan kasusnya atau tidak. Bila korban tetap ingin melanjutkan kasusnya, tersangka tak perlu ditahan.

“Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap sengketa tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali,” ujar Kapolri.

Dalam Surat Perintah, Jenderal Sigit memisahkan kasus dalam UU ITE ke dalam 2 kategori. Pertama untuk diselesaikan dengan restorative justice, dan kedua dilanjutkan dengan penegakan hukum seperti biasa.

“Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara,” kata Jenderal Sigit dalam surat yang bertanggal 19 Februari 2021 tersebut.

Namun, perkara ada pengecualian untuk kasus yang berpotensi memecah belah. Kasus itu seperti mengandung suku, agama, rasa dan antargolongan (SARA), radikalisme dan separatisme. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button