Status P-21, Polri Serahkan Habib Rizieq ke Kejagung
INDOPOSCO.ID – Penyidik Bareskrim Polri sudah menyerahkan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan barang bukti terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (8/2/2021). Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.
“Pada 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).
Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.