Polisi Tahan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pemerasan, Sejumlah Barang Bukti Disita

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan aktris Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare. Penahanan tersebut dilakukan setelah menjalani pemeriksaan pada, Selasa (4/3/2025).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, penyidik memeriksa dua orang dalam kasus tersebut. Selain yang bersangkutan, Mail asisten Nikita turut ditahan bersama atasannya. Serta melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Ary di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Penyidik menyita sejumlah barang buktinya dalam kasus tersebut. Mulai dokumen atau surat hingga barang elektronik. “Ada sembilan dokumen, adanya barbuk (barang bukti) yang sudah disita, pernah kami jelaskan sebelumnya,” ujar Ade Ary.
“Kemudin ada barbuk digital, ada flashdisk dan juga HP, dan juga barbuk ekstraksi barang digital,” tambahnya.
Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus tersebut bermula dari pengusaha skincare merasa produknya dijelek-jelekan oleh yang bersangkutan di media sosial.
Polisi menjerat pemeran film Sang Sekretaris (2016) itu dengan pasal berlapis. Tiga pasal yang menjerat Nikita Mirzani, yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (dan)