Gaya Hidup

Susu Kental Manis Tak Dianjurkan Jadi Minuman

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui situs resminya mengumumkan kalau susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan diseduh sebagai minuman susu.

“SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental bisa digunakan sebagai topping, pelengkap, ataupun campuran pada makanan maupun minuman,” demikian keterangan Badan POM dikutip Antara pada Kamis (23/9/2021).

Menurut Badan POM, susu kental manis merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen serta kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Badan POM No 34 Tahun 2019 mengenai Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk CXS 282-1971 Rev. 2018).

Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak bisa digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) serta tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi hingga usia 12 bulan.

Masyarakat diminta bijak dalam mengkonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label data nilai gizi.

Peraturan Menteri Kesehatan No 30 tahun 2013 mengenai Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan serta Pangan Siap Saji menyatakan kalau total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gr atau bisa disetarakan dengan 4 sendok makan.

Badan POM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, izin Edar serta Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, serta tidak melewati masa kedaluwarsa. (mg2)

Back to top button