INDOPOSCO.ID – Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) 2026 bisa menjadi preseden buruk bagi masa depan desentralisasi Indonesia.
Pasalnya, menurut Achmad, pemangkasan TKD 2026 tersebut mengandung risiko hukum, sosial, dan ekonomi sekaligus.
“Pemerintah harus menyadari bahwa kekuatan Indonesia bukan pada seberapa besar kontrol pusat, melainkan seberapa kuat daerah mampu berdiri di atas kakinya sendiri,” tegas Achmad melalui gawai, Senin (13/10/2025).
Ia menegaskan, apabila pemerintah terus memaksakan pemotongan tanpa evaluasi menyeluruh, maka guncangan fiskal daerah adalah keniscayaan, dan itu akan cepat merambat ke pusat.
“Saat itulah kita baru sadar bahwa efisiensi yang dilakukan tanpa keadilan justru adalah bentuk pemborosan terbesar dalam sejarah kebijakan publik kita,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2026 hanya sekitar Rp693 triliun. Turun lebih dari Rp200 triliun dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai sekitar Rp919 triliun.
Secara bersamaan, pemerintah mengklaim telah menaikkan program pusat untuk daerah dari Rp900 triliun pada 2025 menjadi Rp1.300 triliun pada 2026. (nas)