Ekonomi

Dukung Penambahan Kuota Gas Elpiji 3 Kg, Komisi XII: Penerima Harus Ber-KTP Khusus

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menyambut rencana pemerintah untuk menambah kuota gas elpiji subsidi 3 kilogram (kg). Namun, ia menegaskan bahwa penambahan kuota tersebut harus diikuti dengan mekanisme yang jelas dan terukur, yakni hanya bagi masyarakat yang berhak melalui penggunaan KTP khusus yang ditandai.

“Aturan yang ketat harus diterapkan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai kuota ditambah, tapi justru yang menikmatinya bukan masyarakat pra-sejahtera yang berhak,” kata Ateng dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025)

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, skema KTP yang ditandai menjadi langkah penting untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tidak salah sasaran. Dengan dasar data kependudukan yang valid, pemerintah bisa menentukan secara akurat keluarga yang dapat menerima manfaat subsidi ini.

“Dasar penggunaan NIK (nomor induk kependudukan) harus diikuti dengan data kependudukan yang menunjukkan apakah keluarga tersebut memang layak menerima subsidi. Dengan begitu, program subsidi benar-benar menjadi instrumen perlindungan sosial, bukan malah diterima ke golongan yang tidak seharusnya mendapatkan,” tegasnya.

“Untuk itu, kami mendorong Kementerian ESDM agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dalam pemanfaatan data NIK penerima subsidi,” sambungnya.

Menurutnya, Kemensos telah memiliki basis data keluarga miskin dan rentan, sehingga penandaan KTP dapat dilakukan lebih tepat sasaran dengan memanfaatkan data yang sudah tersedia.

Lebih lanjut, Ateng mendorong agar pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Pertamina, dapat memperkuat sistem pengawasan distribusi elpiji subsidi. Ia menilai, meski ada tambahan kuota tanpa pengawasan yang ketat potensi penyalahgunaan akan terus terjadi.

“Penambahan kuota harus dibarengi dengan pengawasan distribusi yang transparan dan akuntabel. Jika tidak, maka hanya akan memperbesar potensi kebocoran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan, DPR RI akan terus mengawal agar kebijakan subsidi ini tetap berpihak kepada rakyat kecil sekaligus menjadi momentum implementasi kebijakan dan perbaikan tata kelola subsidi energi di Indonesia. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button