Industri Terancam Akibat Tarif Impor Trump, Pemerintah Diminta Lakukan Hal Ini

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira meminta, pemerintah memperpanjang penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) kepada pegawai di industri padat karya untuk mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul penerapan 32 persen tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan bantuan subsidi sebesar Rp 600.000 untuk dua bulan yakni Juni dan Juli. Tahap pertama telah disalurkan kepada 4,5 juta penerima sejak Juni 2025. Sementara tahap kedua, bakal dilakukan dalam waktu dekat.
“Soal bantuan subsidi upah harus diberikan kepada yang orientasi ke pasar Amerika Serikat sebesar Rp600 ribu per bulannya. Jadi selama tiga bulan, Rp600 ribu dikali tiga bulan,” kata Bhima melalui gawai, Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Industri padat karya di Indonesia memang sedang menghadapi tekanan yang signifikan sejak awal tahun 2025. Hal itu ditandai gelombang PHK dan beberapa perusahaan mengalami kebangkrutan.
Maka melalui BSU diharapkan dapat mengantisipasi dampak buruk akibat tarif impor Trump. “Itu untuk mencegah terjadinya PHK massal dan penurunan daya beli masyarakat. Terutama di kantong-kantong industri padat karya,” ujar Bhima.
Berdasar hitungan dari lembaga riset bidang ekonomi, Celios menyebut dampak penetapan tarif impor dari Trump untuk Indonesia sebesar 32 persen dapat menyebabkan terjadinya penurunan serapan tenaga kerja 1,2 juta orang. Kondisi itu bakal menambah jumlah pengangguran di Indonesia.
“Betul, (pengangguran) bertambah 1,2 juta orang,” jelas Bhima.
Terlebih industri padat karya di Indonesia sangat bergantung pada pasar Amerika Serikat. Kebijakan tarif itu dapat menyebabkan penurunan nilai ekspor produk-produk tekstil, alas kaki, dan furnitur.
“Jadi ini cukup signifikan dampaknya terhadap ekonomi Indonesia karena beberapa sektor padat karya masih bergantung pada Amerika Serikat, alas kaki, pakaian jadi dominan ke Amerika Serikat,” imbuh Bhima.
Presiden AS Donald Trump telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai penetapan tarif untuk Indonesia sebesar 32 persen. Tarif itu resmi akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. (dan)