Ekonom Minta Pemerintah Integrasikan Data Pedagang Online Sebelum Dikenakan Pajak

INDOPOSCO.ID – Pemerintah tengah memfinalisasi aturan baru mewajibkan platform e-commerce untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi para penjual mereka.
Penyatuan data toko online harus lebih dulu dilakukan sebelum penerapan kebijakan tersebut.
Direktur Ekonomi Digital di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, penggabungan data toko online sangat penting mengetahui pelapak yang telah membayar pajak.
Rencananya kebijakan tersebut dikhususkan untuk pelapak belum terdaftar sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan mempunyai omzet Rp500 juta hingga Rp4.8 miliar per tahun.
“Maka, harus ada integrasi data dulu, jangan sampai ada pelapak yang sudah taat pajak tapi dipotong pajak lagi,” kata Huda kepada INDOPOSCO lewat gawai, Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Menurutnya, e-commerce sebagai pemungut nantinya juga harus punya data yang pasti untuk penjual yang mempunyai omzet di atas Rp500 juta ke atas dan apakah mereka sudah taat pajak atau belum. “Itu harus jelas terlebih dahulu,” ucap Huda.
Belum lagi, harus ada sinkronisasi data dari satu platform dengan platform lainnya. Kemungkin banyak dilakukan, satu penjual mempunyai dua hingga tiga toko di platform berbeda.
“Artinya, harus ada sinkronisasi data antar platform yang harusnya diatur secara rinci, misalkan menggunakan NIB atau NIK. Agar, tidak terjadi loophole dan kesenjangan lagi bagi penjual daring maupun luring,” ujar Huda.
Kebijakan tersebut memang baiknya mengikat ke pengusaha, baik jualan daring ataupun luring. Sehingga terjadi level of playing field yang sama dan tidak ada pengkhususan bagi penjual daring.
“Jadi saya (kira-red) langkah yang bagus dari pemerintah untuk menerapkan kebijakan yang sama antara penjual daring dan luring,” nilai Huda.
Ia menambahkan, platform e-commerce juga harus sadar bahwa pajak tersebut sebuah keharusan wajib dijalankan oleh penjual ketika penjualnya sudah harus masuk dalam kategori pengusaha kena pajak final.
Namun demikian, pasti ada sebagian dari penjual di lapak ecommerce yang sudah taat membayar pajak bahkan menjadi pengusaha kena pajak . “Jika sudah terdaftar, saya rasa tidak perlu lagi ikut imbauan ini,” imbuh Huda.
Kebijakan tersebut menyasar pada toko online dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, lewat skema pemotongan PPh final sebesar 0,5 persen. (dan)