Ekonomi

Komisi XI: Maksimalkan Pemasukan Pajak, Bukan Melegalkan Kasino

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Anis Byarwati menyatakan ketidaksetujuan terkait adanya usulan legalisasi kasino untuk menambah pemasukan negara.

Anis menyebutkan bahwa penerimaan perpajakan memang merupakan sumber utama pendapatan negara.

“Kontribusinya mengisi sekitar 80 persen dari pendapatan negara. Dengan porsi yang sedemikian besar, pendapatan negara sangat tergantung pada realisasi penerimaan perpajakan setiap tahunnya,” kata Anis dalam keterangan tertulisnya di,Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Anggota Komisi yang membidangi ekonomi dan euangan negara ini mengungkapan secara umum penerimaan perpajakan di Indonesia belum maksimal. Tax ratio atau rasio penerimaan perpajakan dibanding Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih rendah, dibawah 10 persen.

“Level tersebut sangat kecil dibandingkan kapasitas ekonomi nasional yang telah melebihi Rp20 ribu triliun. Dengan tax rasio yang terbatas, Indonesia akan kesulitan dalam memacu kontribusi konsumsi pemerintah. Jika pun dipaksakan maka hal itu akan meningkatkan utang dalam jumlah besar,” ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan memang tantangan untuk memacu penerimaan perpajakan perlu menjadi perhatian pemerintah, apalagi kita memerlukan dana besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi 8 persen.

“Sebetulnya, kita masih punya banyak peluang menghasilkan penerimaan perpajakan karena banyak sektor perekonomian yang masih undertax alias belum optimal penerimaan pajaknya, justru perlu intensifikasi tanpa mengabaikan ekstensifikasi,” katanya.

Anis menyebut Intensifikasi perpajakan bisa dilakukan dengan menekan undertax pada berbagai sektor perekonomian. Undertax tersebut, misalnya, disinyalir terjadi pada sektor ekonomi digital dan sektor pertambangan. “Ini yang harus dikejar,” ujarnya.

“Tiba-tiba ada wacana melegalkan kasino, kita sangat khawatir soal ini karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pidana perjudian dan Indonesia sebagai negara muslim terbesar. Ini akan memperburuk citra Indonesia di mata dunia selain berdampak negatif bagi generasi ke depan, Judi ilegal online saja sudah sangat mengacam perekonomian,” tegas Anis.

Ketua DPP PKS Bidang EKUIN ini menyebut dengan mengoptimalkan kekayaan Indonesia seharusnya penerimaan perpajakan kita sangat aman dan sustain.

Anis menyebut jangan sampai pembangunan kita dibiayai dari uang-uang yang tidak halal. Masih banyak sumber lain yang belum kita gali. Bahkan, yang saat ini ada masih banyak ekonomi kita undertax.

“Ini cukup mudah melihatnya, kita sandingkan saja antara belanja perpajakan dengan realisasi penerimaan perpajakan, Logikanya, kalau belanja perpajakan yang diarahkan untuk mendukung peningkatan aktivitas ekonomi maka ketika lapangan usaha tersebut terakselerasi maka penerimaan perpajakan seharusnya meningkat,” tandasnya.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid, turut menyatakan penolakan terhadap wacana legalisasi tempat judi atau kasino di Indonesia. Menurutnya, legalisasi judi bukan hanya bertentangan dengan Pancasila, Konstitusi, nilai-nilai moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan kerugian sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada potensi penerimaan negara yang dihasilkan.

“Penerapan legalisasi judi mungkin akan sedikit meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Tetapi, biaya sosial dan ekonomi akibat legalisasi judi sangat besar dan merusak kehidupan masyarakat,” tegas Kholid yang juga politisi PKS.

Berbagai studi internasional menunjukkan bahwa dampak sosial dari perjudian sangat signifikan. Dalam The Social and Economic Impacts of Gambling (2011), para peneliti dari Canadian Consortium for Gambling Research menyoroti bahwa perjudian meningkatkan risiko kriminalitas, masalah kesehatan mental, kekerasan dalam rumah tangga, serta penurunan produktivitas ekonomi masyarakat. Jika dampak-dampak ini ditaksir secara kasar setara dengan 1 persen hingga 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), maka dalam konteks Indonesia dengan PDB sekitar Rp19.000 triliun, potensi kerugian sosial ekonomi akibat legalisasi judi dapat berkisar antara Rp190 triliun hingga Rp570 triliun per tahun.

Sementara itu, menurut ekonom Earl L. Grinols dalam bukunya Gambling in America: Costs and Benefits (2004), studi berbasis data Amerika Serikat menemukan bahwa setiap 1 dolar penerimaan negara dari legalisasi judi menimbulkan kerugian sosial sebesar 7 hingga 10 dolar. “Angka ini tentu kontekstual, tetapi menjadi sinyal kuat bahwa industri judi lebih banyak membawa dampak destruktif daripada manfaat ekonomi yang dijanjikan,” jelas Kholid.

“Jika perputaran uang judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp150 triliun per tahun dan negara bisa memungut pajak 10 persen, maka potensi penerimaan negara hanya sekitar Rp15 triliun. Namun, jika kita ikuti estimasi kerugian sosial seperti yang terjadi di banyak negara lain, maka biaya yang harus ditanggung masyarakat bisa mencapai Rp105 hingga Rp150 triliun per tahun. Ini jelas bukan pilihan rasional,” pungkasnya. (dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button