Mengenal 6 Tokoh Asing dalam Susunan Pengurus Danantara

INDOPOSCO.ID – Susunan pengurus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah diumumkan. Ada puluhan orang yang menempati struktur lembaga itu. Sebagian merupakan warga negara asing (WNA) yang kompeten di bidangnya.
Ada enam warga negara asing (WNA) ditunjuk menjadi pengurus Danantara. Mereka adalah investor dan filantropis ternama asal Amerika Serikat Raymond Thomas Dalio atau Ray Dalio. Ekonom dan akademisi global Jeffrey Sachs.
Selain itu, ahli manajemen investasi F Chapman Taylor. Serta Perdana Menteri Thailand periode 2001-2006 Thaksin Shinawatra. Mereka menjadi Dewan Penasihat Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Sedangkan di jajaran management director ada Lieng-Seng Wee sebagai Managing Director Risk and Sustainability. Juga ada Yup Kim diangkat sebagai anggota Komite Investasi.
Chief Executive Office (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Rosan Roeslani mengatakan, penempatan Lieng-Seng Wee menjadi vital dalam lembaga Danantara karena pengaplikasian managing risk and sustainability akan diterapkan di sejumlah perusahaan pelat merah lainnya.
“Beliau dulu managing director – global risk management, bankers trust (1990-1998). Alhamdulillah kita sangat bersyukur bapak Lieng-Seng Wee ini, mau bergabung dengan kami,” kata Rosan di Jakarta dikutip, Selasa (25/3/2025).
Sedangkan alasan penunjukan Yup Kim karena sudah memiliki pengalaman yang luar biasa di bidangnya. Dia dipercaya pada banyak investasi di luar negeri, salah satunya pernah menjabat Chief Investment Officer – Texas Municiqal Retirement System (TMRS) 2024 sampai sekarang.
“Buat kami investment tidak bisa main-main. Menjadi sangat penting dan krusial. Dia memiliki track record yang sangat baik. Investasi kita itu salah satu yang kita tidak bisa hitung, semuanya harus calculator risk,” jelas Rosan.
Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025, ditandai dengan ditandatanganinya undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara.
Danantara dibentuk berdasarkan perubahan ketiga atas Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kehadirannya diharapkan mendukung BUMN mewujudkan transparansi dan tata kelola yang baik. (dan)