Ekonomi

DPR Minta Pemerintah Perketat Regulasi Atasi Meningkatnya Tren Pinjol dan Investasi Bodong

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Ahmad Najib Qodratullah menyoroti, masalah pinjaman online (pinjol) dan trend investasi bodong denhan modus menggunakan influencer yang banyak merugikan masyarakat. Karenanya pemerintah harus pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

“Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memperketat regulasi terhadap pinjol dan investasi ilegal, termasuk menindak tegas influencer yang mempromosikan produk finansial tanpa izin,” kata Ahmad Najib dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Ia mendesak, pemblokiran situs dan aplikasi ilegal harus dilakukan lebih cepat dan efektif dengan koordinasi antara OJK, Kominfo, dan kepolisian.

“Influencer yang mempromosikan produk finansial harus memiliki sertifikasi atau memahami legalitas produk yang mereka endorse,” ujar Najib.

Platform media sosial harus ikut bertanggung jawab dengan memperketat regulasi iklan dan promosi yang berhubungan dengan layanan keuangan.

Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih luas tentang cara mengenali investasi bodong dan pinjol ilegal. Maka, dibutuhkan sosialisasi kemampuan untuk memahami dan menerapkan pengetahuan keuangan.

“Kampanye literasi keuangan harus lebih masif, melibatkan sekolah, kampus, dan komunitas masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” imbuh Najib.

Ciri-ciri investasi bodong, tidak memiliki izin dari otoritas terkait, menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, menjamin tidak ada risiko, menggunakan skema ponzi, menawarkan hadiah atau bunga tinggi. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button