Pemanfaatan EBT Jadi Strategi Indonesia Wujudkan Target Swasembada Energi

INDOPOSCO.ID – Pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) menjadi salah satu strategi yang dapat ditempuh Indonesia untuk mewujudkan target swasembada energi.
Ini sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, pada Pidato Pelantikan Presiden 2024-2029 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Minggu (20/10/2024), yang menegaskan, Indonesia akan berfokus pada pengelolaan EBT untuk mencapai swasembada energi sesuai dengan Asta Cita.
Arahan ini menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2025-2029. Data Kementerian ESDM, potensi EBT di Indonesia mencapai 3.686 Gigawatt (GW).
Bahkan kajian IESR (2022) mengindikasikan adanya potensi energi terbarukan yang lebih besar, yakni di atas 7.800 GW, dengan lebih dari 75 persen merupakan sumber energi surya. Namun, besarnya potensi EBT yang ada belum termanfaatkan secara optimal, khususnya di daerah pedesaan.
Meski rasio elektrifikasi telah mendekati 100 persen, tapi saat ini masih terdapat beberapa tantangan, antara lain kualitas layanan ketenagalistrikan yang tidak merata antar wilayah, ketergantungan terhadap energi fosil yang tinggi, rendahnya pemanfaatan sumber EBT setempat, serta jauhnya jarak antara sumber daya EB dengan pusat beban.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral hingga November 2024, menunjukan masih ada sekitar 86 desa yang belum memiliki akses listrik. Karena kebutuhan pembiayaan infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk pembangunan infrastruktur listrik di pedesaan sangat besar, sehingga pemerintah terus mendorong pelibatan investasi dari sektor swasta.
Deputi Sarana dan Prasarana, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Ervan Maksum mengatakan, untuk mencapai target transisi energi tidak bisa hanya mengandalkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Transisi energi di Indonesia memerlukan pembiayaan alternatif dari sumber-sumber non-pemerintah dan pelibatan modal swasta untuk mencapai target-target di sektor ketenagalistrikan.
“Kolaborasi dengan berbagai perusahaan swasta dan lembaga pemilik modal sangat diperlukan, salah satu inisiatif yang dapat ditawarkan kepada perusahaan adalah penggunaan dana environment, sustainability and governance (ESG) yang diarahkan untuk mendukung proyek energi terbarukan di desa, sebagai kewajiban perusahaan untuk menurunkan emisi karbon dari aktivitas bisnis yang dilakukan,” kata dia, belum lama ini.
Direktur Ketenagalistrikan, Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian PPN/Bappenas, Taufiq Hidayat Putra menyatakan, perencanaan sektor ketenagalistrikan di Indonesia mencakup akses listrik yang berkualitas, tidak hanya ke industri, tapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat.
“Pemerintah Indonesia dan seluruh pemangku kepentingan harus bahu-membahu untuk mencapai transisi energi di sektor ketenagalistrikan,” tuturnya.
Menurutnya, dengan listrik yang berkualitas, masyarakat desa bisa menerima berbagai manfaat di berbagai bidang, salah satunya modernisasi dalam aktivitas pertanian atau yang sering disebut dengan electrifying agriculture.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menegaskan, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan peta jalan transisi energi dengan pilihan biaya yang paling murah, menjamin keandalan pasokan yang optimal dan berkeadilan.
“Penurunan emisi menjadi hal sangat penting bagi Indonesia, karena sebagai negara kepulauan, masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) sangat rentan terhadap dampak yang disebabkan oleh peningkatan suhu bumi,” tuturnya.
Di sisi lain, untuk meningkatkan daya tarik bagi investor, Deni Gumilang, Project Lead Clean, Affordable and Secure Energy for Southeast Asia (CASE for SEA) di Indonesia, GIZ Energy Program for Indonesia/ASEAN menggarisbawahi pentingnya pengembangan instrumen policy derisking yang bertujuan untuk memitigasi risiko transaksi, mengingat tantangan dalam kebijakan dan regulasi masih dianggap sebagai hambatan utama dalam pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
“Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan energi terbarukan yang menarik minat banyak investor. Tapi, tingginya risiko dalam proyek-proyek energi terbarukan menjadi hambatan bagi masuknya investasi. Penerapan instrumen-instrumen policy and finance derisking diharapkan dapat membuka peluang implementasi pembiayaan yang real bagi Indonesia,” bebernya. (nas)