Ekonomi

Gerus Daya Beli Masyarakat, DPD RI: Kenaikan PPN 12 Persen Harus Ditunda

INDOPOSCO.ID – Pemerintah harus mengkaji kembali atau menunda rencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin di Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Ia menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu juga berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.

“Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebutuhan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM kita sangat banyak,” terangnya

Ia meminta agar pemerintah lebih fokus pada peningkatan tax ratio yang saat ini masih di angka 10 persen, menjadi 15 persen dari PDB atau bahkan lebih.

“Pemerintah melalui kementerian keuangan sebaiknya fokus mengembangkan inovasi pada peningkatan ratio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki,” bebernya.

“Kami mendengar banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Dengan PPN 12 persen, Indonesia akan sama dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN,” imbuhnya.

Dia mengusulkan agar kenaikan PPN khusus diberlakukan terhadap produk impor saja. Untuk mendukung dan melindungi kepentingan industri dalam negeri.

“Kami percaya pemerintah telah melakukan kajian dan hitungan terkait dampak kebijakan tersebut bersama Badan anggaran DPR,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button