BI: Pedagang Dilarang Tolak Pembayaran dengan Uang Tunai

INDOPOSCO.ID – Muncul belakangan ini fenomena pedagang yang semakin mengedepankan pembayaran melalui dompet digital, kartu debit atau kartu kredit. Dan mereka menolak uang tunai atau mekanisme secara cashless untuk bertransaksi di toko mereka.
“Pedagang wajib menerima pembayaran uang tunai. Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) No 7/2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Primanto Joewono dalam keterangan, Kamis (17/10/2024).
Hal yang sama diungkapkan praktisi hukum Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office mengatakan, bahwa pedagang yang menolak uang tunai tidak nasionalis. Dan membuat seolah-olah uang rupiah kehilangan nilainya.
Terutama, lanjut dia, ketika konsumen menyodorkan uang Rupiah mereka yang didapat dengan keringat dan perjuangan, namun ditolak merchant.
“Ketika pandemi wajar wajib cashless karena menghindari perpindahan virus yang mungkin menempel di uang, tapi sekarang pandemi sudah usai. Bagaimana mungkin mereka hidup di Indonesia namun menolak uang Rupiah?,” ujarnya.
Hendra memahami bahwa para merchant lebih suka cashless karena mereka tidak repot mempersiapkan uang kembalian dan menghitung pemasukan secara harian serta menghindari pencurian tapi para merchant juga harus mempertimbangkan konsumen.
“Bagaimana bila konsumen hanya megang uang tunai karena dompet digital mereka sudah habis? Atau bagaimana bila ada konsumen lebih menyukai bertransaksi dengan uang kartal karena menghindari pencurian data yang salah satu modusnya melalui kartu debit dan kredit?” ungkapnya.
Ia mengaku, setuju dengan kebijakan cashless untuk usaha tertentu. Cashless bisa dipahami bila untuk transaksi yang sama-sama menguntungkan pelaku usaha dan konsumen. Misalnya pembelian barang bernilai mahal yang lebih aman bila transaksi.
“Dan cashless pada pembayaran parkir atau tol yang bisa menyebabkan kemacetan panjang, bila dilakukan secara tunai. Karena pengemudi dan penjaga booth harus menghitung pecahan uang kembalian,” katanya.
“Tapi masak untuk beli makanan, minuman, baju atau nonton bioskop saja dipaksa harus cashless?” imbuhnya.
Ia meminta agar pemerintah dan Bank Indonesia tidak hanya mengimbau tapi juga menerapkan sanksi bagi pelaku usaha yang membandel misalnya membatalkan kode QRIS mereka. (nas)