Ekonomi

Pengusahaan Sumur Tua Tambah Produksi Minyak 3.142 BOPD

INDOPOSCO.ID – Kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal melalui illegal drilling maupun illegal refinery merupakan permasalahan nasional yang sudah berlangsung lama dan masih terus menjadi tantangan di industri minyak dan gas bumi hingga saat ini. Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan berbagai tindakan untuk menekan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery, namun kegiatan illegal tersebut belum sepenuhnya dapat ditangani.

Kegiatan ini terjadi di dalam dan luar Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas serta memprihatinkan seperti terjadinya kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, gangguan operasional lapangan minyak dan gas, hingga munculnya pengolahan dan peredaran hasil olahan minyak mentah ilegal.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro menyampaikan, semenjak munculnya kegiatan illegal tersebut, saat itu SKK Migas telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020 sebagai upaya menemukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa SKK Migas proaktif dalam turut memberikan kontribusi dalam upaya penertiban sumur illegal,” ujar Hudi, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Atas hasil kajian tersebut, Hudi menginformasikan SKK Migas telah menyampaikan rekomendasi antara lain: Kegiatan illegal drilling harus ditertibkan dan perlu penanganan pengelolaan lebih lanjut agar potensi dari produksi sumur illegal drilling dapat berkontribusi pada produksi nasional, pembentukan Tim Gabungan lintas sektor dan kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI dalam rangka penanganan dan pemetaan potensi dari eks illegal drilling tersebut.

“SKK Migas juga telah mengusulkan Payung Hukum berupa Peraturan Presiden RI untuk penanganan illegal drilling dan Peraturan Menteri ESDM RI untuk pengelolaan eks illegal drilling,” jelasnya.

Dalam konteks penanganan atas kegiatan illegal, SKK Migas bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Pemerintah Daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Aparat Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari pekerjaan illegal drilling dengan masyarakat setempat.

Upaya penghentian kegiatan ilegal juga telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Batanghari (bantuan PT. Pertamina EP), Kabupaten Sarolangun (bantuan Techwin Benakat South Betung Ltd), Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan PT. Pertamina EP), dan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4) dan lainnya.

“Kami menyadari upaya menertibkan sumur illegal itu tidak mudah, oleh karenanya SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah agar aktivitas illegal tersebut dapat ditekan dan diminimalisir,” jelas Hudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pembatasan aktivitas illegal drilling melalui pengusahaan produksi sumur tua telah efektif berjalan di beberapa daerah. Selain itu pengusahaan produksi sumur tua dapat dilakukan melalui kerja sama SKK Migas dengan Pertamina EP dan mitra didaerah, baik BUMD maupun KUD. Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah SKK Migas melakukan sinergi untuk melakukan monitoring produksi minyak dari sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 01 Tahun 2008.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pengusahaan sumur tua oleh Calon Mitra (KUD/BUMD) di daerah dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktifitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Saat ini terdapat 8 kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total jumlah sumur minyak yang dikelola 1.434 sumur tua dan produksi sebesar 3.142 BOPD (status sampai dengan 30 Juni 2024). Sementara itu, terdapat 5 kontrak pengelolaan sumur tua yang masih dalam proses pengajuan dan perpanjangan di bulan Juli 2024.

Selanjutnya direncanakan akan ada 7 KUD dan BUMD lagi yang akan turut mengajukan usulan kegiatan pemroduksian minyak dari sumur tua di tahun 2024. Dengan langkah-langkah di atas dan melalui optimalisasi kegiatan sumur tua, diharapkan pengusahaan sumur minyak ilegal baik berupa illegal drilling maupun illegal refinery dapat terus berkurang dan aktivitas masyarakat penambang melalui KUD/BUMD dapat diakomodir sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Jika melihat potensi dari sumur tua yang berjumlah 1.434 dengan produksi mencapai 3.142 BOPD, maka jika memperhatikan jumlah sumur illegal drilling yang jumlahnya beberapa kali lebih banyak dibandingkan sumur tua yang sudah dikelola, maka dapat dibayangkan bahwa betapa besar potensi tambahan produksi minyak jika aktivitas illegal drilling tersebut mengikuti skema pengusahaan sumur tua. Potensi ekonomi dapat dimanfaat dengan baik, menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan lingkungan dapat dijaga”, tutup Hudi. (rmn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button