Ekonomi

Permenaker 5/2024 Diklaim Suplai Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Selain itu juga, Permenaker bertujuan untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

“Permenaker ini upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas SDM, agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

Ia berharap, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja yang andal. Sehingga mampu mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional. “Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time menjadi bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

“SIPK ini alat yang strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas,” ucapnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button