Gen Z Berpotensi Kerja di Luar Negeri, Industri Kreatif dan Tidak Birokrasi

INDOPOSCO.ID – Indonesia memiliki tenaga kerja yang banyak diusia produktif (30,7 tahun), sehingga memiliki potensi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Jumlah angkatan kerja yang tersedia di Indonesia naik sebanyak 7,56 juta orang atau 5,39 persen selama 2021-2023.
Namun demikian, saat ini pemerintah tengah menghadapi berbagai tantangan pemenuhan kebutuhan lapangan kerja yang disebabkan Lapangan kerja yang tidak cukup, ketidakcocokkan skill (keahlian) pekerja, ketidaksetaraan kesempatan, dan akses lapangan kerja yang terbatas.
“Selain itu ketidakstabilan ekonomi membuat penyerapan tenaga kerja yang menurun. Korupsi juga berpengaruh pada penurunan kualitas pendidikan dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi, S.H., M.H, dalam diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertajuk “Tantangan dan Peluang Gen Z di Tengah Melambatnya Pertumbuhan Lapangan Pekerjaan Global” di Ruang Rapat Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat (BAKN DPR RI), Kamis (20/6/2024).
Ariawan mengatakan, saat ini ada beberapa pekerjaan Gen Z yang diminati oleh industri diantaranya e-Commerce Specialist, UI UX Designer, Content Creator, Software/Website Developer, Artificial Intelligence Specialist, dan Digital Marketing bahkan gamers.
Menurutnya, pemerintah memiliki peluang untuk bekerja sama bidang tenaga kerja luar negeri karena Indonesia telah mengimplementasikan 18 Free Trade Agreement (FTA) atau perjanjian perdagangan bebas (per September 2023) yang menimbulkan tantangan (disrupsi sektor pekerja) dan peluang (pembukaan lapangan kerja dari perusahaan asing, potensi pasar internasional dari bisnis lokal) ketenagakerjaan di Indonesia.
“Jika dilihat dari peminatan pekerjaan, Gen Z lebih kepada industri kreatif dan tidak birokrasi,” kata Prof. Ariawan yang juga alumnus program Doktoral Universitas Indonesia.
Dia menjelaskan, Indonesia memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara tetangga bidang ketenagakerjaan diantaranya kerja sama Indonesia-Korea Selatan melalui Employment Permit System (EPS) Agreement, kerja sama Indonesia-Malaysia melalui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on the Recruitment and Placement of Indonesian Domestic Workers in Malaysia, dan kerja sama Indonesia-Qatar melalui MoU on Manpower Cooperation, kerja sama Indonesia-Jepang melalui Economic Partnership Agreement (EPA) and Memorandum of Cooperation (MoC) on Technical Intern Training Program.
Kemudian, kerja sama Indonesia-Hongkong melalui MoU on the Placement and Protection of Indonesian Domestic Workers in Hong Kong, kerja sama Indonesia-Taiwan melalui MoU on the Protection of Indonesian Workers, kerja sama Indonesia-Brunei melalui MoU on Labor Cooperation, kerja sama Indonesia-Uni Emirat Arab melalui MoU on Manpower Cooperation, dan kerja sama Indonesia-Arab Saudi melalui Bilateral Agreement on Labor Cooperation.
“Ada empat peluang yang dapat dimanfaatkan pemerintah diantaranya memaksimalkan potensi bonus demografi dan indonesia emas 2045 seperti China dan Jepang, aksesibilitas ke pasar melalui berbagai free trade agreement and keanggotaan OECD (Organization for Economic Cooperation and Development atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi), keterbukaan terhadap teknologi baru dan memperkuat aspek digitalisasi, memaksimalkan sektor ekonomi digital dan industri kreatif untuk menyerap Gen Z,” jelas Guru Besar Universitas Tarumanagara ini.
Namun demikian, pemerintah juga perlu melakukan hukum ketenagakerjaan nasional dengan berbagai cara diantaranya fleksibilitas dan efisiensi kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), insentivisasi industri yang menguntungkan masyarakat luas (manufacturing, jasa, parawisata), peningkatan dan penegakkan perlindungan pekerja migran indonesia (Undang-Undang 18/2007), pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
Ariawan juga menegaskan perlunya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia, diantaranya melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan vokasi, menciptakan program pelatihan yang relevan dan berbasis kebutuhan pasar kerja, kolaborasi triplehelix dengan lembaga pendidikan dengan industri dan revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan agar lulusan siap kerja.
“Pemerintah juga harus mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk menarik lebih banyak investor, menciptakan program-program padat karya di sektor konstruksi dan sektor potensial guna menyerap banyak tenaga kerja serta penguatan perlindungan terhadap pekerja, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk akses ke layanan kesehatan primer dan program kesehatan kerja, program pembangunan perumahan bagi pekerja dan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan ulang, akses ke informasi pasar kerja, dan uang tunai sementara,” terangnya.(rmn)