Ekonomi

PLN NP Raih Penghargaan Annual Report Award

INDOPOSCO.ID – Perusahaan Listrik Negara Nusantara Power (PLN NP) kembali meraih penghargaan Annual Report Award (ARA) tahun 2022 sebagai juara 3 pada sektor Non Go Public Non Keuangan. Penghargaan ini dilaksanakan pada Selasa (28/11/2023) di Jakarta.

Raihan ini merupakan prestasi kedua setelah sebelumnya PLN Nusantara Power mendapatkan penghargaan tersebut pada tahun 2019. Ajang ARA merupakan penghargaan atas keterbukaan perusahaan pemerintah dan swasta maupun publik dan non publik yang ditunjukkan dalam Laporan Tahunan (Annual Report).

Penghargaan ARA bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip-prinsip governansi korporat perusahaan-perusahaan di Indonesia melalui keterbukaan informasi dan praktik-praktik governansi, yang dilakukan melalui penilaian terhadap laporan tahunan perusahaan dan pemberian rekomendasi perbaikan terhadap seluruh peserta ARA.

Direktur Utama PLN Nusantara Power, Ruly Firmansyah menyampaikan, capaian perusahaan ini merupakan salah satu bentuk komitmen PLN NP dalam menyediakan informasi yang terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan.

“Raihan prestasi ARA ini adalah bukti kuat PLN Nusantara Power dalam menghadirkan informasi yang akuntabel kepada seluruh pemangku kepentingan. Kami akan terus meningkatkan pelayanan dalam produksi listrik berkualitas dan juga keterbukaan informasi melalui buku laporan tahunan,” ucapnya.

Penghargaan ARA 2022 ini diikuti oleh 163 peserta yang terdiri dari Lembaga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), non-BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), non-BUMD, emiten go publik maupun non go publik dan terbagi ke dalam sembilan ketegori.

Ketua Pelaksanan ARA 2022 Sigit Pramono mengatakan, tujuan dari penyelenggaraan acara tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas informasi dan governancae melalui Annual Report (Buku Laporan Tahunan)

“Tujuan kami mengadakan ARA setiap tahunnya adalah untuk merevitalisasi kualitas implementasi corporate governance melalui laporan tahunan yang andal dan akurat,” tuturnya.

ARA 2022 menggunakan kriteria yang telah selaras dengan SE OJK 16/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan, termasuk lampiran SE OJK 16/2021 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Laporan Berkelanjutan, yang mengacu pada SE OJK 51/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, dan mengakomodir Pedoman Umum Governansi Korporat Indonesia (PUGKI) 2021, serta ASEAN CG Scorecard. (srv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button