Ekonomi

Budaya Kerja Baru bagi Pekerja Konstruksi di IKN Nusantara

Oleh: Ristyan Mega Putra, S.Sos, M.Si
Pranata Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR

INDOPOSCO.ID – Pembangunan infrastruktur dan kawasan untuk perumahan di Ibu Kota Nusantara sudah berjalan di lapangan. Persiapan yang diperlukan pertama kali adalah bagaimana menyediakan hunian yang layak bagi para pekerja konstruksi yang akan bertugas membangun infrastruktur tersebut.

Mengapa hunian untuk para pekerja konstruksi tersebut diperlukan di IKN? Tentunya para pekerja konstruksi memerlukan tempat tinggal yang nyaman dan aman serta tertata dengan baik. Hal itu dikarenakan mereka akan tinggal di kawasan IKN yang berada di Penajam Paser Utara dalam jangka waktu yang cukup lama.

Tugas-tugas pembangunan infrastruktur mulai dari jalan raya, istana negara, perkantoran kementerian/lembaga, kawasan hunian untuk para aparatur sipil negara (ASN), bendungan untuk suplai air bersih akan dikerjakan oleh para pekerja konstruksi tersebut. Adanya hunian pekerja setidaknya juga akan meminimalisir munculnya kawasan kumuh seperti bedeng-bedeng pekerja liar.

Mengutip laman website resmi Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR di https://perumahan.pu.go.id/news/kementerian-pupr-22-tower-hunian-pekerja-konstruksi-di-ikn-sudah-terbangun, diketahui sebanyak 22 tower Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara sudah terbangun. HPK berupa rumah susun (Rusun) dengan teknologi modular tersebut saat ini sudah siap dimanfaatkan menjadi tempat tinggal bagi para pekerja konstruksi yang akan bekerja membangun sejumlah infrastruktur di IKN Nusantara.

Total tower rumah susun untuk HPK yang dibangun sebanyak 22 tower sudah bisa fungsional untuk dimanfaatkan oleh para pekerja. Setiap tower masing-masing dibangun empat lantai. Tujuan pembangunan HPK ini nantinya diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau sarana akomodasi bagi pekerja konstruksi di IKN Nusantara dan bisa menampung sebanyak 16 ribu pekerja konstruksi.

Pembangunan HPK IKN Nusantara ini merupakan amanat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara. Sehingga diharapkan pembangunan IKN ini juga menerapkan budaya kerja baru dan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang baik.

1 2Laman berikutnya
Sponsored Content

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button