Ekonomi

OJK Cabut Izin Usaha OFI Tidak Pengaruhi Uang Elektronik OVO

INDOPOSCO.ID – OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia. Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama “OVO”.

Pernyataan tersebut diungkapkan Head of Public Relations, OVO Harumi Supit dalam keterangan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga : Ini Cara Membedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Jadi, menurut dia, pencabutan izin OFI oleh otoritas jasa keuangan (OJK) tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO. Dan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

“Jadi pencabutan izin OFI oleh OJK tidak berpengaruh pada operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group,” katanya.

Baca Juga : DPR Minta Polri-OJK Selidiki Kasus Asuransi Unit Link

Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia oleh OJK. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Perusahaan yang dimaksud berbeda dari dompet digital Ovo di bawah PT Visionet International yang bergerak di bidang pembayaran. (nas)

Back to top button