Ekonomi

Peneliti Usul Minuman Bergula dalam Kemasan Dikenakan Cukai

INDOPOSCO.ID – Peneliti dan Project Lead Policy Center for Indonesia’ s Development Initiatives (CISDI) Ayu Ariyanti mengusulkan agar minuman bergula dalam kemasan (MBDK) berkesempatan dikenakan sebagai Barang Kena Cukai (BKC) setelah disahkannya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Meski cukup disayangkan cukai MBDK tidak secara eksplisit dimasukkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tetapi kami optimis masih ada peluang menambahkannya ke daftar BKC pada tahun depan,” ucap Ayu Ariyanti dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Bagi ia, ada peluang memasukkan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) pada APBN 2022 setelah disahkannya Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan oleh DPR RI, Kamis (7/10).

Perihal tersebut, lanjutnya, searah dengan paparan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatakan bahwa pemerintah membuka kesempatan penambahan BKC dalam penyusunan RAPBN.

Untuk itu, ucap ia, pihaknya juga menekan pemerintah untuk segera menindaklanjuti UU HPP dengan mengajukan cukai MBDK demi meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Kami khawatir penambahan dan penerapan cukai MBDK akan terulur-ulur seperti cukai plastik. Padahal, sangat penting bagi Indonesia untuk segera mengendalikan konsumsi minuman manis yang memiliki kaitan erat dengan prevalensi diabetes dan obesitas,” tuturnya.

Sebagai catatan, ucap ia, Indonesia menjadi negara dengan konsumsi MBDK ketiga tertinggi di Asia Tenggara dengan konsumsi sebanyak 20,23 liter/orang/tahun.

Tidak hanya itu, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar, tren obesitas di Indonesia bertambah dari 10,3 persen pada 2007 menjadi 21,8 persen pada 2018 dan bagi riset yang sama, penderita diabetes juga mengalami tren kenaikan dari 5,7 persen pada 2007, meningkat ke 10,9 persen pada 2018.

Peneliti dari Universitas Gadjah Mada Shita Dewi menyatakan, melonjaknya jumlah individu yang mengalami obesitas atau diabetes akan berdampak pada produktivitas masyarakat serta meningkatkan beban pembiayaan penyembuhan yang pemerintah tanggung melalui Jaminan Kesehatan Nasional dalam jangka panjang. Cukai adalah salah satu instrumen kebijakan yang dapat mendorong perubahan perilaku, baik perilaku konsumen ataupun produsen.

“Pendapatan dari cukai yang di-earmarked untuk sektor kesehatan juga berpotensi menjadi sumber baru untuk pembiayaan kesehatan. Cukai menjadi salah satu opsi kebijakan yang membuktikan peran multisektor untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyakit tidak menular,” ujarnya.

Senada, peneliti dari UI, Abdillah Ahsan menegaskan bahwa Cukai MBDK sudah beberapa kali diulas dalam rapat dengan DPR RI, sehingga saya yakin sudah ada inisiatif baik dari pemerintah terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan.

Ke depannya, ucap Abdillah Ahsan, tinggal memastikan dan mengawal perumusan RAPBN agar cukai MBDK dapat diinklusikan. (mg4)

Back to top button