Ekonomi

Pasca Kalah di Pengadilan Arbitrase, Kementerian BUMN Minta Garuda Berbenah

INDOPOSCO.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta manajemen Garuda Indonesia berbenah serta mempelajari tahap yang perlu dilakukan usai dinyatakan kalah dalam petisi yang diajukan lessor (perusahaan penyewaan pesawat) di pengadilan arbitrase London Court of International Arbitration( LCIA).

“Kita memohon Garuda mempelajari lebih lanjut kasus tersebut serta apa langkah-langkah yang bisa dilakukan,” tutur Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga seperti dikutip Antara, Kamis (9/9/2021).

Dikatakan, Kementrian BUMN meminta perusahaan mengantisipasi dampak petisi tersebut pada operasional perusahaan. Ada pun hasil ketetapan pengadilan tersebut, Garuda diharuskan untuk melunasi semua kewajibannya kepada lessor pesawat, Goshawk Aviation.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk diharuskan melaksanakan pembayaran atas sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat hingga pembayaran bunga keterlambatan. “Dan yang pasti kami tanya apa ini mempengaruhi operasional dan dinyatakan sama sekali tidak mempengaruhi operasional Garuda, jadi jalan terus dan kita memohon mereka pelajari detail supaya tahu langkah terbaik nantinya apa yang harus dilakukan,” ujar Arya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang menanggulangi kasus itu untuk memikirkan langkah berikutnya yang bisa dilakukan oleh perusahaan. “Jadi masih dipelajari putusannya oleh tim legal kami,” tutur Irfan. (mg4/wib)

Back to top button