Ekonomi

Ini Cara BPK dan BPKP Percepat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan

INDOPOSCO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersinergi untuk meningkatkan pengawasan intern oleh BPKP dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Sinergi BPK dan BPKP ini ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepahaman bersama oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh pada Jumat (10/9/2021). Sinergi dan koordinasi BPK dengan BPKP ini diperlukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara.

“Sebagai lembaga pemeriksa, BPK sudah seharusnya mewujudkan sinergi dengan BPKP sebagai aparat pengawas internal pemerintah dalam mengawal pengelolaan keuangan negara. BPK maupun BPKP ingin mempertajam sinergi dan koordinasi melalui kerja sama yang dijabarkan lebih rinci dalam nota kesepahaman,” ujar Ketua BPK.

Dijelaskannya, kerja sama ini meliputi pertukaran data dan/atau informasi. Hal ini diwujudkan dalam pemanfaatan data atau informasi dari sistem teknologi informasi yang dikembangkan BPK dan BPKP, pemanfaatan laporan hasil audit dan/atau hasil reviu BPKP untuk BPK, serta pemanfaatan laporan hasil pemeriksaan dan pemberian pendapat BPK terkait pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Kerja sama lainnya meliputi penggunaan tenaga auditor, pelaksanaan kerja sama audit (joint audit) atas permasalahan tertentu, koordinasi dalam rangka pemenuhan permintaan penghitungan kerugian negara atau daerah dari instansi penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, serta penelitian dan pengembangan serta kegiatan lain sesuai kesepakatan.

Dalam implementasi Good Governance, konsep The Three Lines of Defence berkembang untuk menjelaskan hubungan dari berbagai pihak yang terbagi dalam tiga lini pertahanan organisasi. APIP sebagai unit yang independen dan objektif berperan pada lini pertahanan ketiga.

“Dengan konsep ini, APIP memiliki peran penting dalam pelaksanaan tujuan pembangunan nasional agar akuntabel. Hal ini selaras pula dengan peran BPK dalam visi BPK 2020-2024,” kata Ketua BPK.

Sementara, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, salah satu aspek krusial bagi kedua belah pihak dalam menjalin sinergi dan kolaborasi ini adalah kemudahan pertukaran data dan informasi. Apalagi, pemerintah telah merancang dan melaksanakan berbagai intervensi untuk menangani dampak pandemi Covid-19, baik pada aspek kesehatan, sosial, maupun perekonomian. Sehingga, kondisi kedaruratan yang melekat pada masa pandemi Covid-19 menuntut penanganan ekstra cepat yang membutuhkan diskresi kebijakan.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini, kami yakini dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara kedua institusi ini sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan memperluas area pengawalan akuntabilitas keuangan negara,” pungkasnya. (arm)

Back to top button