Ekonomi

Bahlil Pastikan OSS Tak Ambil Kewenangan Daerah

INDOPOSCO.ID – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang baru diluncurkan secara resmi, Senin (9/8/2021), tidak akan mengambil kewenangan daerah.

“Sesuai arahan Presiden, tidak ada izin yang ditarik dari izin daerah ke pusat. Tidak ada, semua di daerah,” tuturnya dalam peresmian OSS Berbasis Risiko oleh Presiden Jokowi seperti dikutip Antara.

Bahlil menerangkan, aplikasi itu hanya mengatur soal Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan yang memiliki risiko tinggi. Disebutnya ada waktu 20 hari untuk pemerintah daerah untuk memberikan keputusan pemberian izin.

“Cuma kami atur di NSPK. Contoh NSPK 20 hari ketentuan sudah terpenuhi serta kemudian kepala daerah tidak keluarkan izin hingga kita gunakan ini sebagai fiktif positif dalam PP 5 (PP Nomor. 5 Tahun 2021),” tuturnya.

Prosedur fiktif positif yang dimaksud Bahlil ialah, ketika dalam kurun waktu yang ditetapkan pemerintah daerah tidak juga memberikan kejelasan izin walaupun semua syarat terpenuhi, maka sistem akan menyetujuinya secara otomatis.

Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dirinya baru memahami fiktif positif setelah masuk dalam lingkaran pemerintahan. “Saya dulu tidak pernah tahu fiktif positif, begitu masuk pemerintah baru tahu,” akunya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan sebagaimana arahan Presiden Jokowi, pemberian izin usaha tidak bisa dipersulit oleh pemerintah. Pasalnya, hal itu sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan hingga menahan tingkat perbaikan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business atau EoDB).

“Izin jangan kita tahan, menahan izin sama dengan menahan perkembangan ekonomi, menahan izin sama dengan menahan penciptaan lapangan pekerjaan, menahan izin sama dengan menahan tingkat perbaikan EoDB,” tuturnya.

Meski demikian, karena tidak semua pengusaha baik, maka khusus untuk pengusaha nakal, pemerintah akan tetap melakukan tindakan sesuai prosedur. “Tetapi jika pengusahanya pencak silat, ini kan pengusaha ada baik dan tidak baik juga. Jadi jika ada yang pencak silat, kita pencak silat sedikit selama masih dalam koridor NSPK, termasuk penyelenggara negara di tingkat kabupaten, kota, provinsi serta pusat,” pungkas Bahlil. (mg2/wib)

Back to top button