Pascapemecatan, Direksi Baru KFD Langsung Berbenah

INDOPOSCO.ID – Pascapemecatan seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD), direksi baru langsung melakukan pembenahan menyeluruh dengan memastikan seluruh laboratorium dan klinik perusahaan di seluruh Indonesia telah sesuai dengan standard operating procedure (SOP) dan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) Kimia Farma Group.
Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Apotek Nurtjahjo Walujo Wibowo mengatakan, KFD bersungguh-sungguh membenahi diri demi kinerja perusahaan yang lebih baik, sehingga dapat memberikan layanan profesional dan berkualitas bagi masyarakat.
“Kami memastikan bahwa seluruh laboratorium dan klinik KFD di seluruh Indonesia telah menjalankan SOP yang berlaku. Bahkan, KFD bersinergi dengan stakeholder terkait untuk pembenahan secara menyeluruh,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/5/2021).
Komitmen itu disampaikan menyusul pergantian direksi KFD melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Mei 2021. Nurtjahjo menegaskan bahwa KFD telah memastikan terlaksanakannya SOP yang sudah ada setelah melakukan cross check antara PT Kimia Farma Apotek dan PT Kimia Farma Diagnostika.
“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan dan kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan GCG dan core value BUMN, yaitu AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),” ujar Nurtjahjo dikutip Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut KFD Agus Chandra menegaskan, selain penyegaran manajemen, internal perusahaan juga memastikan seluruh klinik dan laboratorium KFD di seluruh Indonesia sudah memenuhi dan menjalankan SOP. Menurutnya, tindakan penyegaran manajemen KFD adalah salah satu langkah perbaikan untuk meningkatkan kinerja secara menyeluruh.
“Saya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut KFD diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan citra KFD dalam memberikan layanan klinik dan laboratorium sesuai dengan SOP dan GCG PT Kimia Farma Diagnostika,” tandas Agus.
Berdasarkan arahan dan keputusan dari pemegang saham, PT Kimia Farma Diagnostika menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa (11/5/2021). RUPSLB itu memutuskan untuk memberhentikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini dan Direktur KFD I Wayan Budhi Artawan.
Selain memberhentikan Direksi KFD, RUPSLB juga menyepakati untuk mengangkat Agus Chandra sebagai Plt. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika dan Abdul Azis sebagai Plt. Direktur. Perubahan direksi ini bertujuan untuk membangun kembali kepercayaan publik atas citra dan persepsi positif Kimia Farma.
PT Kimia Farma Diagnostika terus melakukan pembenahan internal. Saat ini, klinik dan laboratorium PT Kimia Farma Diagnostika melakukan beberapa model perbaikan. Diantaranya, pertama, restrukturisasi organisasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan. Kedua, penguatan sistem layanan dan supporting dengan mengedepankan aplikasi digital dan cashless.
Ketiga, pengawasan berupa inspeksi mendadak (sidak) dari pihak ketiga, seperti dinas kesehatan, aparat kepolisian, dan dinas lingkungan hidup, dinas kelautan, dan instansi lainnya. Keempat, sistem pengawasan internal (SPI) yang akan digelar ke seluruh wilayah Indonesia. Kelima, penempatan petugas pengawas mutu di setiap branch manager dan outlet KFD
PT Kimia Farma Diagnostika merupakan anak usaha PT Kimia Farma Apotek yang menyediakan layanan klinik kesehatan dan laboratorium klinik kesehatan berkualitas. Layanan KFD itu melengkapi aktivitas bisnis Kimia Farma Apotek sehingga menghasilkan layanan kesehatan lengkap bagi masyarakat Indonesia atau One Stop Health Care Solution (OSHCS).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memecat seluruh direksi Kimia Farma Diagnostika (KFD) sebagai tindak lanjut atas kasus alat tes cepat atau rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu.
Erick menegaskan bahwa apa yang terjadi di Kualanamu adalah persoalan yang mesti direspons secara profesional dan serius. Setelah melakukan penilaian secara terukur dan berlandaskan semangat good corporate governance, langkah tegas mesti diambil.
“Setelah melakukan pengkajian secara komprehensif, langkah (pemberhentian) ini mesti diambil. Selanjutnya, hal yang menyangkut hukum merupakan ranah dari aparat yang berwenang,” kata Erick dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (16/5/2021). (aro)