Ekonomi

Kebijakan PPnBM Percepat Pemulihan Industri Otomotif

INDOPOSCO.ID – Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan industri kendaraan bermotor, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menjadi alasan utama kenaikan luar biasa yang dicatat industri otomotif Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda pada 2020 lalu.

Kebijakan relaksasi pajak PPnBM adalah sebuah kebijakan yang digagas oleh Kementerian Perindustrian bersama dengan Kementrian Keuangan dan Kementrian Koordinator Perekonomian dengan melibatkan GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia).

Setelah melalui proses pertimbangan yang matang kebijakan PPnBM resmi belaku sejak Maret 2021. Ketua Umum GAIKINDO Yohannes Nangoi mengatakan, kebijakan PPnBM memberikan percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif.

“Industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak. Apalagi menopang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja di Indonesia,” ujar Yohannes Nangoi dalam keterangan, Sabtu (24/4/2021).

Kebijakan Pemerintah dalam bentuk relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, menurutnya menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia. Terbukti semenjak diberlakukannya kebijakan PPnBM, terjadi lonjakan penjualan atau wholesale kendaraan bermotor.

“Ada lonjakan pemenuhan insentif pemerintah hingga 172 persen pada Maret 2021, dibanding dengan penjualam dibulan Februari 2021. Angka pencapaian total pada Maret 2021 mencapai lebih dari 85 ribu unit, mendekati angka pencapaian normal yang berada pada angka sekitar 90 ribu unit,” bebernya.

Ia mengatakan, kebijakan PPnBM menggerakkan pasar dan mendorong tingginya permintaan, sehingga diperlukan penyesuaian kepasitas produksi untuk memenuhinya. Namun, disisi lain upaya percepatan produksi harus tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.

“Keterbatasan pasokan semi-conductor jadi salah satu alasan terhambatnya kecepatan produksi industri otomotif di Indonesia dan secara global,” katanya

Perlu diketahui, industri otomotif merupakan salah satu sektor andalan yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Pada 2019 sektor industri otomotif memberikan kontribusi sebesar 3,98 persen terhadap PDB Indonesia.

Pada tahun yang sama juga mampu mengekspor kendaraan CBU sebesar 332,000 unit ke berbagai negara. Termasuk dalam sepuluh besar eksporter non-migas, menjadikan industri otomotif sebagai salah satu penghasil devisa bagi negara.

Upaya industri otomotif juga menjadikan Indonesia mampu swa-sembada mobil, dengan total kapasitas produksi sebesar 2,4 juta unit mobil per tahun. Industri otomotif Indonesia tercatat menyerap tenaga kerja lebih dari 1,5 juta orang yang berkerja disektor industri otomotif ini. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button