INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi XI DPR Amin Ak menilai optimalisasi pajak digital perlu menjadi salah satu agenda strategis reformasi fiskal Indonesia. Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital harus diikuti kemampuan negara memperluas basis penerimaan pajak, dan memastikan terciptanya keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, ekonomi digital Indonesia telah berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru. Laporan e-Conomy SEA 2025 memperkirakan nilai ekonomi digital Indonesia mendekati US$100 miliar atau setara dengan Rp1.800 triliun.
Besarnya aktivitas perdagangan elektronik, layanan digital, fintech, periklanan, hingga monetisasi konten menunjukkan adanya potensi penerimaan negara yang perlu dikelola secara optimal.
“Pertumbuhan ekonomi digital harus berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Jangan sampai aktivitas ekonomi tumbuh pesat, tetapi kemampuan negara menangkap nilai ekonominya tertinggal,” kata Amin Ak di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia mengapresiasi, berbagai langkah pemerintah melalui pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak transaksi aset kripto dan fintech, serta pemungutan PPh melalui marketplace.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, penerimaan pajak sektor ekonomi digital secara kumulatif mencapai Rp58,75 triliun hingga 30 September 2026. Capaian tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi dapat menjadi salah satu sumber penguatan penerimaan APBN.
Namun, optimalisasi pajak digital tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan angka penerimaan. Pemerintah harus memastikan kebijakan tersebut adil, efisien, dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi digital, terutama UMKM dan konsumen.
Ia menyoroti kajian CELIOS yang menyebut lebih dari 77 persen penerimaan pajak digital berasal dari PPN perdagangan elektronik. Menurutnya, komposisi tersebut perlu dicermati karena PPN merupakan pajak konsumsi yang beban ekonominya pada akhirnya dibebankan kepada pembeli.
“Jangan sampai optimalisasi pajak digital justru lebih banyak membebani konsumen, terutama masyarakat berpendapatan rendah, sementara kontribusi perusahaan-perusahaan besar yang menguasai ekosistem digital belum tergarap secara proporsional,” ucap Amin Ak.
“Keadilan pajak harus dilihat bukan hanya dari siapa yang memungut, tetapi juga siapa yang akhirnya menanggung bebannya,” tambahnya. (dan)



















