INDOPOSCO.ID – Peluang perempuan prasejahtera untuk mengembangkan usaha kini semakin terbuka. Pemerintah menyiapkan pembiayaan dengan bunga ringan sebesar 8 persen flat per tahun melalui program Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), dengan target menjangkau 1,7 juta nasabah hingga akhir 2026.
Program ini diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) antara Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM di Jakarta, pada Rabu (4/11/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, KPPS merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera, baik yang sudah memiliki usaha maupun yang ingin memulai bisnis mikro.
“Ide ini diinisiasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tujuannya untuk membuka akses pembiayaan produktif bagi perempuan prasejahtera. Melalui skema ini, pembiayaan usaha menjadi semakin terjangkau karena mendapatkan subsidi bunga dari pemerintah,” ujar Maman dalam sambutannya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026. Penyerapan anggaran akan disesuaikan dengan kapasitas penyaluran pembiayaan.
Maman menegaskan, keberhasilan KPPS tidak cukup hanya diukur dari penyaluran modal. Pendampingan menjadi bagian penting agar nasabah mampu mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Karena itu, lembaga penyalur wajib melakukan kunjungan minimal sekali dalam dua minggu, memberikan edukasi keuangan, pelatihan usaha, serta memantau perkembangan bisnis nasabah.
“Kementerian UMKM akan terus mengawal agar program ini tepat sasaran sehingga manfaatnya dirasakan perempuan prasejahtera di seluruh Indonesia. Karena itu, saya meminta PNM menjalankan seluruh kewajibannya sebagai bagian penting dari pelaksanaan Program KPPS,” kata Maman.
Direktur Utama PNM Kindaris menyebut kerja sama tersebut sebagai bentuk sinergi pemerintah dan lembaga pembiayaan untuk memperluas kesempatan ekonomi bagi perempuan.
“Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.
PNM menargetkan pembiayaan KPPS dapat menjangkau 1,7 juta nasabah hingga penghujung 2026. Target ini sekaligus memperkuat kontribusi perusahaan dalam mendorong inklusi keuangan dan pemberdayaan ekonomi perempuan prasejahtera.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan PKP, PNM akan menyerahkan dokumen kerja sama kepada Kementerian Keuangan untuk memenuhi persyaratan akses host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). PNM menyatakan siap memulai pelaksanaan KPPS pada 9 November 2026.
PNM juga memastikan kesiapan jaringan layanannya untuk memperluas jangkauan program sekaligus mendukung sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Selain pembiayaan, pendampingan usaha dan peningkatan literasi keuangan akan menjadi bagian dari pelaksanaan KPPS.
“Upaya ini juga dilengkapi pendampingan usaha, literasi keuangan, serta peningkatan kapasitas agar nasabah tidak hanya memperoleh akses modal, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola usahanya secara berkelanjutan,” tambah Kindaris.
Melalui KPPS, pemerintah dan PNM berharap akses permodalan yang lebih terjangkau dapat menjadi pijakan bagi perempuan prasejahtera untuk membangun kemandirian ekonomi, memperkuat kesejahteraan keluarga, dan menggerakkan ekonomi masyarakat dari tingkat akar rumput. (her)



















