INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima hibah dua aset barang rampasan korupsi berupa tanah dan bangunan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/10/2026). Keduanya berada di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dengan memiliki nilai total Rp 9,6 miliar.
Aset pertama di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, memiliki luas tanah 240 meter persegi dan bangunan 59,4 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 4,3 miliar. Adapun aset kedua di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, memiliki luas tanah 234 meter persegi dengan nilai sekitar Rp 5,36 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, bahwa aset tanah di Kemayoran telah ditetapkan sebagai pos pemadam kebakaran (damkar), karena kawasan itu membutuhkan sarana tersebut.
Ia memastikan bahwa kedua aset pemberian KPK tersebut akan diurus dengan baik. Selain itu, ia turut menyinggung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diraih selama sembilan kali berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Pemerintah DKI Jakarta tentunya akan kami kelola dengan baik, karena selama ini Jakarta selama 9 tahun berturut-turut sudah mencapai WTP. Mudah-mudahan ini juga akan terus bisa kita pertahankan,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Ia menuturkan bahwa untuk aset yang berada di Tebet sampai saat ini belum diputuskan, namun yang jelas pasti akan dioptimalkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
“Dan terakhir, kami menyampaikan terima kasih kepada KPK karena ini adalah hibah yang pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyatakan, bahwa hibah tersebut merupakan bagian dari penuntasan kasus rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh KPK.
“Jadi, pada umumnya barang rampasan negara itu dilaksanakan penyelesaian melalui penjualan lelang, sebagaimana diatur di dalam Pasal 345 KUHAP,” jelas Mungki dalam kesempatan yang sama.
“Tetapi, pemerintah juga menyediakan media untuk penyelesaian terhadap barang rampasan yang tidak laku lelang ataupun yang dibutuhkan untuk kepentingan pemerintahan negara,” tambahnya. (dan)

















